Haji Mujamalah adalah program ibadah haji non-kuota yang diselenggarakan menggunakan visa undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Program ini di masyarakat Indonesia juga sangat akrab dikenal dengan sebutan Haji Furoda.
Karena sifatnya menggunakan visa undangan (Courtesy Hajj) langsung dari Arab Saudi, program ini memiliki keunikan dan aturan tersendiri yang sangat berbeda dengan Haji Reguler maupun Haji Plus.
Langsung Berangkat Tanpa Antre: Keunggulan terbesar jalur ini adalah jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar, tanpa perlu menunggu antrean kuota nasional yang mencapai puluhan tahun.
Legalitas Hukum Resmi: Statusnya dijamin sah secara hukum di Indonesia melalui UU Haji dan Umrah No. 14 Tahun 2025, yang mengaturnya dalam kategori Visa Haji Non-Kuota. Jemaah wajib mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi.
Layanan Kelas Premium: Fasilitas yang didapatkan umumnya setara bintang 5, mulai dari hotel di dekat pelataran Masjidil Haram, pesawat langsung tanpa transit (direct flight), hingga tenda maktab khusus/premium di Arafah dan Mina.
Adanya Risiko Visa:Berbeda dengan Haji Plus yang kuotanya pasti, visa Mujamalah dikeluarkan sepenuhnya atas otoritas Arab Saudi. Visanya biasanya baru diterbitkan menjelang musim haji dimulai, sehingga jemaah harus siap secara mental jika terjadi keterlambatan atau kegagalan rilis visa.
Biaya Haji Mujamalah cenderung menjadi yang paling mahal karena seluruh operasional, akomodasi VIP, dan pengurusan visanya dilakukan mandiri tanpa subsidi pemerintah.
Total Biaya Paket: Berkisar antara USD 19.500 hingga USD 40.000 (sekitar Rp310 juta hingga lebih dari Rp600 juta), tergantung dari jenis kamar (berdua/berempat) serta fasilitas maktab yang dipilih.
Setoran Awal (DP): Untuk mengamankan tempat dan pengurusan administrasi awal, travel berizin biasanya meminta uang muka berkisar antara USD 5.000 hingga USD 15.000.
1. Wajib Pilih PIHK Resmi: Pastikan biro perjalanan yang Anda pilih memegang izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang aktif dan terdaftar di Kementerian Agama.
2. Periksa Kejelasan Akad Kontrak: Karena ada risiko visa tidak terbit, pastikan dalam perjanjian tertulis (MoU) terdapat pasal garansi pengembalian uang (refund policy) yang jelas jika visa gagal dirilis oleh pihak Arab Saudi.
3. Waspada Penipuan Visa Ilegal: Pastikan visa yang dijanjikan travel murni visa haji (Mujamalah/Furoda), bukan menyalahgunakan visa umrah 1 tahun, visa ziarah (turis), atau visa amil (pekerja) yang dilarang keras untuk berhaji.